Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (2) huruf b, dicabut penunjukannya. (2) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a , dicabut penunjukannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 36-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Pasal.id