Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (2) huruf b, dicabut penunjukannya.
(2) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a , dicabut penunjukannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
