Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28/M-IND/PER/3/2007 TENTANG HARGA RESMI TABUNG BAJA GAS LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS LPG SATU MATA TUNGKU BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYAK TANAH MENJADI LPG UNTUK KELUARGA MISKIN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 04/M-IND/PER/2/2008
Teks Saat Ini
(1) Harga resmi Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg dan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku beserta Asesorisnya untuk masing-masing produk sebelum PPN adalah sebagai berikut :
a. Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg dan Valve (Katub Tabung Baja LPG) Single Spindle sebesar Rp
129.857- (seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian harga masing-masing Rp 112.657,- (seratus dua belas ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Rp 17. 200,- (tujuh belas ribu dua ratus rupiah); dan
b. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku beserta asesorisnya, tetap.
(2) Harga resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg, Valve (Katub Tabung Baja LPG) Single Spindle, dan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku beserta Asesorisnya yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/11/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/4/2008 dan atau perubahannya.
3 Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) menjadi Pasal 3 yang keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
