Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/3/2009 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda