Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/3/2009 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
