Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dibuktikan dengan foto copi SPPT-SNI yang telah dilegalisir oleh LSPro penerbit sebagai kelengkapan dokumen kepabeanan. (2) BjP impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda