Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT-SNI selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud. (2) LSPro penerbit SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penerapan SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id