Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda