Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang www.djpp.kemenkumham.go.id diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi : a. Nama dan alamat produsen; b. Penanggungjawab produsen; c. Nomor SNI; d. Jenis produk/simbol kelas; e. Kelompok ukuran : 1) tebal x lebar x panjang (untuk lembaran); 2) tebal x lebar (untuk gulungan), untuk setiap simbol kelas;dan f. Nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id