Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang www.djpp.kemenkumham.go.id
diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi :
a. Nama dan alamat produsen;
b. Penanggungjawab produsen;
c. Nomor SNI;
d. Jenis produk/simbol kelas;
e. Kelompok ukuran :
1) tebal x lebar x panjang (untuk lembaran);
2) tebal x lebar (untuk gulungan), untuk setiap simbol kelas;dan
f. Nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir.
Koreksi Anda
