Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan permohonan perusahaan pemohon.
(2) Permohonan surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) disertai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran permohonan Pertimbangan Teknis dan kebenaran dokumen.
(4) Dalam hal pembuktian kebenaran pemenuhan persyaratan pertimbangan teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan pemeriksaan dan penelitian pemenuhan persyaratan dimaksud.
(5) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda
