Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI BjP.
(2) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(3) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui sertifikasi Sistem 5, yaitu:
a. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI-ISO 9001:2008 atau revisinya; dan
b. pengujian kesesuaian mutu BjP sesuai dengan persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup BjP dan; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan kepemilikan sertifikat SNI-ISO 9001:2008 atau revisinya yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MLA)) dengan KAN.
(6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(7) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
