Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP); dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id