Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP); dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
