Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak berlaku bagi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang memiliki kesamaan nomor HS dengan nomor HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila berdasarkan: a. sifat teknis: 1. Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang memiliki lingkup, jenis dan sifat penggunaan yang sama dengan SNI 07-0601-2006, dan memiliki ukuran tebal nominal mulai dari 1,2 mm sampai dengan kurang dari 1,8 mm atau tebal nominal lebih besar dari 25 mm dan sesuai persyaratan produk akhir; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, simbol, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 07-0601-2006; b. keperluan khusus untuk: 1. keperluan bahan baku: a) industri otomotif, elektronika (peralatan listrik konsumsi) beserta komponennya; b) industri kecil yang memiliki lingkup industri pengerjaan logam baja; atau c) produk tujuan ekspor keluar wilayah INDONESIA; 2. hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan); 3. barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk; 4. barang contoh untuk pameran; dan 5. contoh uji SPPT-SNI. (2) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 huruf b) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP) produk baja. (3) Produk impor sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a dilarang dipindahtangankan pada pihak lain. (4) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (5) Importir produsen yang mensuplai Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) impor sebagai bahan baku untuk industri kecil wajib dibuktikan dengan surat kontrak kerjasama beserta Purchase Order (PO) dengan industri kecil yang memiliki legalitas perizinan industri. (6) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. kegunaan; b. jumlah produk yang akan diimpor; c. spesifikasi produk; dan d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan. (7) Dalam menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan dimaksud kepada Direktur Pembina Industri. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Ketentuan lebih lanjut persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id