Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 256/M/SK/II/1979 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap Sepuluh Macam Produk-Produk Industri, sepanjang terkait dengan pemberlakuan SII Baterai Primer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda