Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda
