Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Baterai Primer secara wajib di pabrik yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP) sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka pemberlakuan SNI Baterai Primer secara wajib.
Koreksi Anda
