Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baterai Primer impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus direekspor atau dimusnahkan.
(2) Tata cara reekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda
