Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baterai Primer impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Baterai Primer impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
