Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus:
a. melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI; dan
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI Baterai Primer dan SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
