Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus: a. melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI; dan b. bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI Baterai Primer dan SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda