Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui : a. pengujian kesesuaian mutu Baterai Primer sesuai dengan persyaratan SNI; dan b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001:2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada laboratorium penguji yang telah diakreditasi KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium penguji diluar negeri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi KAN atau Badan Akreditasi diluar negeri yang memiliki perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
Koreksi Anda