Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib : a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI Baterai Primer; dan b. membubuhkan tanda SNI pada : 1. setiap produk dan kemasan luar Baterai Primer; atau 2. kemasan luar khusus bagi Baterai Kancing (Chip) dengan ukuran diameter sampai 10 mm.
Koreksi Anda