Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib :
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI Baterai Primer; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada :
1. setiap produk dan kemasan luar Baterai Primer; atau
2. kemasan luar khusus bagi Baterai Kancing (Chip) dengan ukuran diameter sampai 10 mm.
Koreksi Anda
