Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP dan/atau petugas yang berkompeten.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap produk mulai dari proses produksi sampai pasca produksi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam penugasan PPSP untuk pengawasan.
(5) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI BjKU.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
