Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, BjKU asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dibuktikan dengan foto copi SPPT-SNI yang telah dilegalisir oleh LSPro penerbit sebagai kelengkapan dokumen kepabeanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BjKU impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
