Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini setiap BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Setiap BjKU yang telah beredar di wilayah INDONESIA namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini telah selesai ditarik dari peredaran oleh produsen dan/atau importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda
