Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT-SNI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud.
(2) LSPro penerbit SPPT-SNI BjKU bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penerapan SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
