Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI BjKU; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
