Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku bagi Baja Batangan yang memiliki kesamaan nomor HS dengan nomor HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila berdasarkan: a. sifat teknis merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 7614-2010; b. keperluan khusus merupakan: 1) hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan); 2) barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk; 3) barang contoh untuk pameran; 4) contoh uji SPPT-SNI; 5) Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) yang digunakan untuk keperluan bahan baku produk tujuan ekspor keluar wilayah INDONESIA. (2) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. kegunaan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. jumlah produk yang akan diimpor; c. spesifikasi produk; dan d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan. (4) Dalam menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan dimaksud kepada Direktur Pembina Industri. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id