Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 7614-2010 (Baja Batangan Untuk Keperluan Umum / BjKU) dengan nomor Pos Tarif/HS code 7214.99.90.90 (2) Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.
Koreksi Anda