Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR87/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDARNASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sertifikasi Tipe 5 atau sertifikasi Tipe 4 sebagai berikut: a. sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu: SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk, sertifikasi Tipe 5 dengan melakukan: 1. pengujian kesesuaian mutu Minyak Goreng Sawit sesuai SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau revisinya; dan 2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau b. sistem sertifikasi Tipe 4, melalui: 1. pengujian kesesuaian mutu produk SNI Minyak Goreng Sawit atau revisinya; dan 2. verifikasi terhadap penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/2010. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 (satu) dan huruf b angka 1 (satu) dilaksanakan oleh: a. Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri dengan ketentuan telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognetion of Arrangement/MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Negara yang bersangkutan. (4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 (dua) dilaksanakan terhadap: a. Surat pernyataan diri mengenai penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2008 atau revinya; atau b. Sertifikasi penerapan: 1. Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; 2. Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya; 3. Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 4. Sistem Manajemen Mutu oleh lembaga akreditasi yang telah menadatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Multilateral Recognation of Arrangement/MLA) dengan KAN. (5) Verifikasi terhadap penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilaksanakan terhadap Surat pernyataan diri dengan hasil penilaian CPPOB oleh Produsen sekurang-kurangnya dengan klasifikasi pada tingkat Level II. (6) Apabila belum tersedia LSPRo dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit, Menteri dapat menunjuk LSPRo dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (7) LSPRo dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi oleh KAN dengan rungan lingkup SNI Minyak Goreng Sawit. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id