Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR87/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDARNASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dikemas. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kontak langsung dengan Minyak Goreng Sawit harus tara pangan, kecuali kemasan dalam bentuk untuk truk tangki dan kapal tanker. (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemasan dengan kapasitas sampai dengan 1000 (seribu) kg. (4) Minyak Goreng Sawit dengan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang beredar wajib mengandung kadar vitamin A paling sedikit 20 IU. 3. Menambah ketentuan dalam Pasal 6 sehingga Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda