Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR87/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDARNASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, paling sedikit memiliki : a. Unit pemurnian, unit fraksinasi, unit pencampur vitamin A , mesin pengemas atau tanpa mesin pengemas, gudang penyimpanan dan peralatan uji mutu bagi Pabrikan Minyak Goreng Sawit; atau b. tangki penyimpanan, unit pencampur vitamin A, mesin pengemas, tempat penyimpanan dan peralatan uji mutu bagi Pengemas Minyak Goreng Sawit. (2) Peralatan uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berupa Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (High Performance Liquid Chromatography) atau alat uji kadar vitamin A lainnya. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah sehingga Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda