Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup : a. Aspek perencanaan, meliputi kelayakan lingkungan, kelayakan lokasi dan penyusunan masterplan; b. Aspek pembangunan, meliputi pembebasan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan pembangunan fisik; c. Aspek pengelolaan, mencakup kelembagaan dan peran/kewajiban pengelola kawasan industri dalam melaksanakan kegiatan usaha kawasan industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id