Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup :
a. Aspek perencanaan, meliputi kelayakan lingkungan, kelayakan lokasi dan penyusunan masterplan;
b. Aspek pembangunan, meliputi pembebasan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan pembangunan fisik;
c. Aspek pengelolaan, mencakup kelembagaan dan peran/kewajiban pengelola kawasan industri dalam melaksanakan kegiatan usaha kawasan industri.
Koreksi Anda
