Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dan pedoman bagi aparatur Pemerintah Daerah, dunia usaha dan pihak-pihak berkepentingan dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kawasan industri, termasuk penerbitan izin dan melihat peluang investasi di bidang kawasan industri di daerah.
Koreksi Anda
