Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini masih dapat beredar paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
