Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini masih dapat beredar paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda