Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA.
(3) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pendingin Ruangan, SNI Lemari Pendingin atau SNI Mesin Cuci.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Kepala BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
