Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini dan beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda