Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala BPKIMI, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan perusahaan pemohon tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan dan Pelimpahan SPPT-SNI 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud .
(2) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
