Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menerbitkan SPPT-SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir; www.djpp.kemenkumham.go.id f. nomor dan judul SNI; g. jenis, nama model dan ukuran kapasitas produk; dan h. Masa berlaku SPPT-SNI;
Koreksi Anda