Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menerbitkan SPPT-SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci dengan mencantumkan minimal informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. nomor dan judul SNI;
g. jenis, nama model dan ukuran kapasitas produk; dan
h. Masa berlaku SPPT-SNI;
Koreksi Anda
