Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI berdasarkan jenis produk yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan SNI masing-masing produk;
dan
b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang;
Koreksi Anda
