Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI berdasarkan jenis produk yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan SNI masing-masing produk; dan b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Pasal.id