Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku pada Pendingin Ruangan, Lemari Pend ingin dan Mesin Cuci yang memiliki nomor Pos Tarif sama dengan nomor Pos Tarif (HS Code) produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang:
a. merupakan contoh uji dalam rangka SPPT-SNI;
b. merupakan barang contoh dalam pameran; atau
c. merupakan contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci.
(2) Impor Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan / lembaga pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); dan
d. spesifikasi produk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan atau lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor:
a. sebagai contoh uji dalam rangka SPPT-SNI;
b. sebagai barang contoh dalam pameran; atau
c. sebagai contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci;
dilengkapi dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(5) Dalam penerbitan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan dimaksud pada Direktur Pembina Industri.
(6) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
