Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Pendingin Ruangan, SNI Lemari Pendingin dan SNI Mesin Cuci pada jenis produk dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk No. SNI No. HS Keterangan
1. Pendingin ruangan (Air Conditioner) merupakan produk AC split, window dan atau portable dengan kapasitas pendingina SNI IEC 60335-2- 40-2009 peralatan listrik rumah tangga dan peralatan serupa – keselamat an -Bagian 2-40:
ex 8415.10.10.00
Tidak termasuk evaporator air cooler www.djpp.kemenkumham.go.id
n (cooling capacity ) sampai dengan 3 PK ( 27000 BTU/h atau 7913 Watt) dan tegangan listrik pengenal tidak lebih dari 250 V.
Persyarata n Khusus untuk pompa kalor listrik, pengkondi si udara dan pengering udara
2. Lemari pendingin merupakan lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V SNI IEC 60335-2- 24-2009 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamat an – Bagian 2- 24:
Persyarata n khusus untuk peranti pendingin, peranti es krim dan pembuat es.
8418.10.10.10 ex 8418.10.10.90
8418.21.00.10 ex 8418.21.00.90
8418.29.00.10 ex 8418.29.00.90
8418.30.10.00 ex 8418.30.90.00
8418.40.10.00 ex 8418.40.90.00
Tidak Termasuk showcase
3. Mesin cuci merupakan Mesin Cuci baik satu tabung (single tube) maupun SNI IEC 60335-2- 7-2009 peralatan listrik serupa- Keselamat
8450.11.10.00
8450.11.90.00
8450.12.00.10
8450.12.00.20
8450.19.10.10
www.djpp.kemenkumham.go.id
dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V an – Bagian 2- 7:
Persyarata n khusus untuk Mesin Cuci.
8450.19.10.20
(2) SNI Pendingin Ruangan, SNI Lemari Pendingin dan SNI Mesin Cuci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan umum SNI IEC 60335-1:2009 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum.
(3) Klasifikasi refrigeran yang digunakan pada produk Pendingin Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen teknis ANSI/ASHRAE 34-2007 dan perubahannya, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
