Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan dokumen pelengkap pabean yang harus disertakan dalam setiap dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(3) Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor IKD dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INSW, Surat Rekomendasi disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
(4) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang Nomor Surat Penetapan Kode Perusahaan.
Koreksi Anda
