Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dilengkapi dokumen paling sedikit berupa:
a. fotokopi Izin Usaha Industri;
b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan bagi Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari Direktorat Jenderal HKI, Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur, atau Surat Perjanjian dengan Pemegang Merek;
e. daftar peralatan produksi;
f. realisasi produksi dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi perusahaan yang telah berproduksi selama 2 (dua) tahun;
g. rencana produksi dalam 1 (satu) tahun;
h. rencana Pendalaman Manufaktur;
i. rencana impor IKD dalam 1 (satu) tahun; dan
j. rencana kegiatan usaha dalam rangka ekspor; dan/atau rencana kegiatan usaha proses pengecatan.
(2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang melakukan penambahan rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, rencana Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, rencana impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dan/atau rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, wajib mengajukan permohonan rekomendasi kembali kepada Direktur Jenderal.
(3) Rencana pendalaman manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib ditandasahkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Kewajiban pendalaman manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dikecualikan bagi Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang telah mampu melakukan pendalaman manufaktur paling sedikit terhadap 3 (tiga) komponen utama untuk masing-masing jenis kendaraan.
(5) Ketentuan Rencana Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
