Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang akan melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD wajib memiliki Surat Rekomendasi.
(2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Koreksi Anda
