Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor IKD hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
(2) Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
