Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen yang tidak termasuk dalam skema IKD sebagaimana dimaksud dalam huruf C Lampiran IV sampai dengan Lampiran XX Peraturan Menteri ini merupakan komponen yang telah diproduksi di dalam negeri dan masih dapat diimpor oleh perusahaan pengguna skema importasi IKD sesuai pos tarif masing-masing komponen. (2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor melalui Surat Persetujuan Impor Komponen Non IKD dari Direktur Jenderal. (3) Surat Persetujuan Impor Komponen Non IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan pemohon setingkat direksi. (4) Surat Persetujuan Impor Komponen Non IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi informasi: a. nama dan alamat perusahaan pemohon; b. nama komponen yang diimpor; c. nomor Pos Tarif 10 (sepuluh) digit dan/atau perubahannya; d. informasi penyebab importasi; e. negara asal komponen; dan f. jumlah komponen yang diimpor. (5) Dalam menerbitkan Surat Persetujuan Impor Komponen Non IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan dimaksud pada Direktur Pembina Industri. (6) Tatacara dan persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Impor Komponen Non IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda