Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikecualikan untuk kondisi bodi yang telah disambung dan telah dicat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V, Lampiran VIII, Lampiran IX dan Lampiran XII Peraturan Menteri ini.[i-[14] (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan: a. jumlah impor paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) set per tahun; dan b. wajib melakukan: 1. ekspor pada tahun ketiga sejak diterbitkannya Surat Rekomendasi impor Kendaraan Bermotor IKD yang pertama; dan/atau 2. pengecatan pada tahun ke 7 (tujuh) sejak diterbitkannya Surat Rekomendasi impor Kendaraan Bermotor IKD yang pertama dengan menggunakan teknologi pengecatan kendaraan bermotor. (3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan komitmen Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. (4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat mengimpor Kendaraan Bermotor IKD melebihi ketentuan jumlah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila akan melakukan ekspor. (5) Penambahan jumlah impor Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak jumlah unit kendaraan yang akan diekspor. (6) Ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban ekspor dan pengecatan dengan teknologi pengecatan kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda