Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Tingkat keteruraian maksimal Kendaraan Bermotor IKD harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV sampai dengan Lampiran XX Peraturan Menteri ini.
(2) Importasi Kendaraan Bermotor IKD untuk proses manufaktur yang tidak memenuhi ketentuan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing.
(3) Pos Tarif untuk uraian barang dimaksud pada ayat (2) merupakan pos tarif dari Bab 98 Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA yang ditentukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
