Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Importasi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf b paling sedikit terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang.
(2) Jenis uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 2 (dua) Komponen Utama;
b. 1 (satu) Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya;
c. 1 (satu) Bagian dari Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya;
d. 2 (dua) Perlengkapan Lainnya; atau
e. 2 (dua) bagian dari Perlengkapan Lainnya.
(3) Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari beberapa negara asal barang dan dinyatakan sebagai Kendaraan Bermotor IKD sebelum masuk Daerah Pabean INDONESIA.
Koreksi Anda
