Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Surveyor yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat dan Pasal 29 ayat (3) memiliki tugas melakukan verifikasi dalam rangka:
a. penerbitan Surat Rekomendasi terkait dengan:
1. legalitas perusahaan pemohon IKD; dan
2. kesesuaian rencana pendalaman manufaktur dengan realisasi pendalaman manufaktur; atau
b. pengawasan atas pelaksanaan pendalaman manufaktur.
(2) Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
