Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan industri Sepeda Motor dapat dilakukan dengan memberikan: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; b. sosialisasi pemberlakuan dan penerapan peraturan terkait; dan/atau c. bimbingan teknis sistem manajemen mutu dan mutu produk. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat menugaskan Surveyor yang telah ditunjuk oleh Menteri. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada perusahaan industri. (5) Tata cara pembinaan dan pengawasan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.(5)
Koreksi Anda