Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor pemegang Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat dan/atau Pasal 24 ayat wajib memberikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan Surat Rekomendasi dimaksud kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa laporan:
a. realisasi impor dan realisasi produksi; dan/atau
b. realisasi pendalaman manufaktur;
(2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor pemegang Surat Rekomendasi yang mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat wajib memberikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Rekomendasi dimaksud kepada Direktur Jenderal berupa laporan:
a. realisasi kegiatan usaha dalam rangka ekspor; dan/atau
b. realisasi kegiatan usaha proses pengecatan;
(3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih pemegang Surat Rekomendasi yang mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Rekomendasi dimaksud kepada Direktur Jenderal berupa laporan:
a. realisasi pendalaman manufaktur;
b. realisasi kegiatan usaha dalam rangka ekspor; dan/atau
c. realisasi kegiatan usaha proses pengecatan.
Koreksi Anda
